BORNEONEWS, Sampit - Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) bentukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai tidak tegas dalam melaksanakan tugas, menindak para pelaku pungli. Tim ini dikritik karena tidak memproses pegawai Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang terjaring OTT, Selasa (6/12/2016).
“Tim saber pungli ini harus tegas dalam menindak para pelaku pungli. Bukan malah membiarkan bebas. Namanya operasi tangkap tangan (OTT) jelas ada buktinya, ya seharusnya ditindak tegas dan diproses hukum, bukannya hanya rekomendasikan ke Inspektorat,” kata pemerhati korupsi Kotim, Zain Fajeri, di Sampit, Senin (12/12/2016).
Masalah pungli di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi perhatian semua pihak. Bukan hanya pemerintah daerah dan penegak hukum saja. Masyarakat umum menaruh harapan besar terhadap kinerja tim itu. Namun, untuk memberantas pungli tentu diperlukan ketegasan anggota tim yang baru sebulan dibentuk pemerintah daerah.
Tidak diprosesnya oknum pegawai Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang terjaring OTT, Selasa (6/12/2016), menjadi tanda tanya masyarakat. Tim Saber Pungli Kotim dianggap tidak tegas.
“Kenapa tidak diproses, apa alasannya?. Lalu bagaimana pungli yang bisa dikateorikan yang bisa dipidana,” tanya Zain.
Anggota tim saber pungli tersebut katanya lengkap, unsur pemerintah daerah, dan penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
“Inspektorat sanksi administrasi jalan karena yang terjaring ASN. Tapi penegakan hukum jalan juga, serahkan ke kepolisian atau kejaksaan,” katanya.
Dia mencontohkan, kasus OTT pungli yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Kalteng. Pelakunya, ASN, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum. Ketegasan seperti itu diakuinya memberikan efek jera terhadap ASN maupun masyarakat yang melakukan pungli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kotim, Sugian Noor mengatakan, hasil rapat anggota tim, pegawai Kelurahan Sawahan yang terjaring OTT, 6 Desember 2016 tidak diproses hukum. Prosesnya diserahkan ke Inspektorat Kotim. (RAFIUDIN/N).








