BORNEONEWS, Sampit – Kondisi cuaca kering yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama lebih dari sepekan terakhir memicu kekhawatiran meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Minimnya curah hujan dinilai membuat kawasan hutan dan lahan gambut berada dalam kondisi sangat rentan terbakar.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah menghadapi situasi tersebut. Ia menegaskan, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini, bukan setelah kebakaran meluas.
"Jangan menunggu api muncul baru bergerak. Personel, peralatan, dan relawan harus siap dari sekarang. Cuaca kering seperti ini sangat berbahaya dan bisa memicu kebakaran besar," tegas Rimbun, Sabtu, 24 Januari 2026.
Rimbun mengapresiasi langkah BPBD Kotim yang telah menetapkan status siaga darurat sebagai respons atas kondisi alam saat ini. Namun demikian, ia menekankan kesiapsiagaan harus terus diperkuat, baik oleh pemerintah daerah maupun seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga secara khusus menyoroti tanggung jawab perusahaan pemegang izin dan wilayah konsesi. Menurutnya, perusahaan wajib aktif melakukan pencegahan kebakaran, tidak hanya di dalam areal konsesi, tetapi juga di wilayah sekitarnya.
"Perusahaan jangan hanya fokus pada aktivitas usaha. Mereka wajib menjaga konsesinya, termasuk area di sekitarnya. Tidak boleh lepas tangan," ujarnya.
Rimbun menegaskan, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang terbukti lalai. Jika kebakaran terjadi akibat kelalaian, sanksi tegas akan diberikan, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban hukum terhadap manajemen perusahaan.
"Kalau ada perusahaan yang abai hingga terjadi kebakaran, itu pelanggaran serius. Sanksi pasti dijatuhkan, dan manajemen bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim telah menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan selama 30 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 21 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil menyusul terjadinya sejumlah kebakaran lahan di berbagai wilayah Kotim.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi, mengatakan penetapan status siaga dilakukan setelah rapat koordinasi lintas instansi yang dipimpin Wakil Bupati Kotim Irawati dan melibatkan BPBD, BMKG, TNI, Polri, Kejaksaan, Disdamkarmat, Manggala Agni, camat, serta instansi terkait lainnya.
"Setelah mencermati paparan dari BPBD, BMKG, dan instansi terkait, kami memutuskan menetapkan status siaga darurat karhutla di Kotim," ujar Umar.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada peningkatan jumlah titik panas (hotspot). Berdasarkan data BPBD yang bersumber dari BRIN dan pantauan BMKG, tercatat sekitar 61 hotspot dalam periode 1 hingga 21 Januari 2026. (DEWI PATMALASARI/H)









