BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaksanaan tahapan program Debat Terbuka Antarpasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat (Kobar) 2017 akan berlangsung dua kali saja. Ini sesuai kemampuan anggaran yang tersedia. Berdasarkan hasil kesepakatan, Debat Terbuka Antarpaslon Pilkada Kobar 2017 itu akan berlangsung pada 7 dan 21 Januari 2017.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Awaludin menjelaskan, penentuan waktu pelaksanaan Debat Terbuka Antarpaslon Pilkada Kobar tersebut diputuskan sesuai hasil rapat koordinasi yang digelar bersama seluruh tim pemenangan para paslon di Kantor KPU Kobar, Sabtu (10/12/2016). Debat terbuka ini akan berlangsung dua kali saja, sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.

Debat Terbuka pertama yang rencananya berlangsung di pekan ketiga Desember 2016 terpaksa dibatalkan. Pada Desember ini kegiatan eksternal pilkada cukup padat, yakni Perayaan Natal dan Tahun Baru 2017. Sesuai hasil kesepakatan, KPU Kobar memutuskan pelaksanaan dua kegiatan debat terbuka ini berlangsung pada Januari 2017.

"Sabtu kemarin kita sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh tim sukses paslon. Kita putuskan, Debat Terbuka Antarpaslon digelar pada tanggal 7 dan 21 Januari 2017," kata Awaludin, Senin (12/12/2016).

Awaludin melanjutkan, Debat Terbuka Antarpaslon itu akan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kobar. Sesuai kesepakatan, Debat Terbuka itu akan digelar pada siang hari. Untuk moderator, imbuh Awaludin, pihaknya akan menyediakan secara khusus dan masih dirahasiakan namanya. 

"Jamnya belum kita kuputuskan. Tapi yang pasti digelar siang hari. Untuk moderator nanti kita sediakan. Masih kita rahasiakan. Yang pasti bukan orang KPU. Ada kemungkinan dari kalangan akademisi. Sama seperti tahun 2010 lalu. Akan kita gelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kobar," jelasnya.

Biasanya, tambah Awaludin, Debat Terbuka Antarpaslon akan dilaksanakan dengan waktu yang terbatas, yakni selama kurang lebih 120 menit. Begitu pula dengan jumlah penonton atau hadirin. Pihak yang dapat hadir dalam debat antarpaslon itu akan mendapat undangan dan tanda pengenal khusus, yang jumlahnya juga terbatas. (RADEN ARYO/m)