PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat 23 Januari 2026 dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 11, Kelurahan Petuk Katimpun.

Dalam operasi tersebut, dua orang terlapor perempuan berinisial I (24 tahun) dan L (41 tahun) berhasil diamankan di lokasi kejadian. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 3 paket sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram, yang disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas," katanya, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang Sabtu, 24 Januari 2025.

Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika".

"Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," (PATHUR/r)