BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah sepekan dibentuk, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menyasar sejumlah titik rawan pungli. Salah satunya yang terjadi di sekitar Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai.
"Sudah ada beberapa laporan (pungli) di Pelabuhan Kumai," ucap anggota tim Saber Pungli Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto, di Pangkalan Bun, Senin (12/12/2016).
Setelah melakukan rapat koordinasi, pihaknya akan mulai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti atas kebenaran laporan tersebut. Sebelumnya, tim saber pungli akan dipecah menjadi beberapa tim kecil.
"Tim itulah yang akan melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan di lapangan," sebutnya.
Dari laporan yang diperoleh, beber Dhovan, praktik pungli tidak hanya dilakukan oleh satu pihak (organisasi), namun ada sejumlah oknum yang juga melakukan praktek pungli di lokasi itu.
"Ada yang dilakukan organisasi, ada juga yang dilakukan perorangan. Jika laporan itu benar, semua akan ditindak," tegasnya.
Jelas Dhovan, tim Saber Pungli tidak hanya terbatas menindak praktek pungli yang dilakukan aparat. Melainkan semua praktek pungli, terutama yang terjadi pada pelayanan publik.
Dalam waktu dekat, kata Dhovan, pihaknya akan segera merilis hotline berupa nomor telepon, whatsapp dan media sosial untuk memudahkan masyarakat memberikan laporan adanya praktek pungli di sekitar mereka.
"Jika mengetahui ada praktek pungli, laporkan," pintanya.
Tim Saber Pungli Kabupaten Kobar dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87/2016 melalui surat keputusan Bupati Kobar pada tanggal 30 November 2016, dengan beranggotakan 35 personel dari lintas instansi.
Anggota Tim Saber Pungli mendapat tugas dan tanggung jawab yang diantaranya memberantas dan mencegah pungutan liar, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli dengan melaksnakan operasi tangkap tangan (OTT).
Terpisah, sejumlah sopir truk dan sopir travel yang beroperasi di Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai mengeluhkan adanya praktek pungutan liar. Untuk satu kendaraan jenis truk, diminta setor Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Sementara, untuk setiap kendaraan travel diminta setor dengan jumlah besaran yang beragam. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).








