PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dalam menertibkan kawasan hutan, termasuk penindakan berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Agustiar, langkah tersebut merupakan upaya penting demi menjaga kepentingan masyarakat luas serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung, karena ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Agustiar di Palangka Raya sebagaimana rilis diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.

Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Satgas PKH yang resmi mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Agustiar menambahkan, khusus sektor pertambangan zirkon, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini masih melakukan penataan ulang agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Masih kita tata sebaik mungkin, supaya kebijakan ke depan bisa dirasakan langsung manfaatnya,” katanya.

Ia juga menegaskan Pemprov Kalteng tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun sektor lainnya.

“Kalau ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku, tentu akan kita tindak, termasuk kemungkinan pencabutan izin,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, lahan seluas 1.699 hektare di Murung Raya tersebut kini telah dinyatakan berada dalam penguasaan negara. Lahan itu dilarang diperjualbelikan maupun dikuasai tanpa izin resmi, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pengambilalihan lahan oleh negara ditandai dengan pemasangan papan penguasaan sebagai simbol resmi penertiban kawasan. Langkah tersebut dilakukan terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Barita menerangkan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus tindak lanjut keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.

Berdasarkan hasil verifikasi dan audit Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya izin PKP2B PT AKT yang telah dicabut sejak 2017. Pencabutan dilakukan karena perusahaan menjadikan izin tersebut sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.

Selain itu, Satgas PKH juga menemukan indikasi perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

“Atas pelanggaran tersebut, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, perusahaan dikenakan sanksi denda lebih dari Rp4,2 triliun. Perhitungan denda mengacu pada ketentuan sebesar Rp354 juta per hektare,” jelas Barita.