PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan akan menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi yang disiapkan berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Kobar, Syahyani, menyampaikan aturan tersebut tercantum dalam Pasal 62 Perda Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Aturan itu tertuang pada pasal 62 mengatur sanksi pidana, berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ujar Syahyani di Pangkalan Bun, dalam rilis diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.

Syahyani menegaskan penindakan terhadap pelanggar dilakukan sebagai upaya menciptakan Kobar yang bersih, rapi, indah, dan berwawasan lingkungan. Ia mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada, serta membuang sampah pada tempat yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menjelaskan, larangan membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di lokasi umum seperti jalan, jalur hijau, taman, bantaran sungai, saluran, dan fasilitas umum lainnya diatur dalam Pasal 59 Perda Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, sanksi administratif untuk pelanggaran ditetapkan dalam Pasal 61, berupa surat teguran atau peringatan tertulis. Sanksi administratif tersebut juga dapat disertai penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Syahyani menambahkan, DLH Kobar berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Ia menilai aduan masyarakat sebagai bentuk kepedulian sekaligus pengingat bagi pihaknya untuk terus memperbaiki pelayanan.

“Karena setiap aduan dari masyarakat kami maknai sebagai bentuk kepedulian, sekaligus menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah,” ungkapnya.

Sebagai langkah penanganan TPS liar, DLH Kobar juga akan menggelar kegiatan gotong royong bersama masyarakat melalui Gerakan Jumat Bersih. Menurut Syahyani, kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama demi kenyamanan dan kualitas hidup yang lebih baik.

Syahyani juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi jam pembuangan sampah ke TPS atau TPS 3R, yaitu mulai pukul 05.01 hingga 20.59 WIB.