SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyusun regulasi pembatasan penggunaan perangkat elektronik atau gawai bagi pelajar, dengan tujuan utama mencegah penyebaran ekstremisme di lingkungan sekolah. Kebijakan ini direncanakan berlaku untuk jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan regulasi tersebut akan mengatur batasan-batasan penggunaan gadget oleh pelajar, termasuk aspek apa saja yang perlu dibatasi. Penyusunan aturan ini dilakukan setelah koordinasi dengan Wakil Bupati Kotim sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk membentengi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Regulasi yang mengatur apa saja yang dibatasi dalam penggunaan gadget (gawai) terhadap pelajar. Hal ini rencananya diberlakukan dari tingkat SD hingga SMP,” ujar Yolanda di Sampit sebagaimana rilis diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.

Yolanda menyebut, pembatasan gawai merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran ekstremisme dan radikalisme di kalangan pelajar. Hal ini juga didorong oleh adanya temuan dua pelajar Kotim yang sempat terpapar paham ekstrem beberapa waktu lalu.

“Jadi ini salah satu upaya kami. Disamping pembinaan yang lebih kepada guru BK, kami juga akan melakukan pembatasan gadget. Tapi berkaitan dengan pembatasan itu kami perlu merancang dulu terkait regulasinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mematangkan aturan terkait batasan penggunaan gadget, karena penggunaan perangkat elektronik tetap dibutuhkan dalam proses pembelajaran di era digital. Meski demikian, Yolanda menegaskan regulasi pembatasan ini bersifat mendesak.

“Untuk urgensi (dari aturan pembatasan gadget), memang itu sangat urgen sebenarnya, mengingat saat ini kita dihadapkan dengan adanya ekstremisme di kalangan siswa. Jadi ini salah satu langkah upaya pencegahan,” tegasnya.