BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masih banyak pungutan liar parkir atau ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Padahal, proyeksi pemasukan daerah Kobar tahun 2017 targetnya lebih optimal, termasuk pendapatan asli daerah (PAD) dari Retribusi Parkir Kendaraan. Optimalisasi target PAD dari retribusi parkir ini masih jauh panggang daripada api, lantaran banyak ilegal.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), M. Nur Syahi Ikhsan menjelaskan, pungutan liar (pungli) parkir kendaraan di Kobar masih cukup banyak. Baik yang dikelola oleh pihak tertentu di halaman pusat perbelanjaan maupun yang secara insidental di acara kegiatan tertentu menggunakan aset daerah.
"Kalau di pusat perbelanjaan itu seharusnya kena Pajak Parkir. Tapi kalau hanya parkir tapi tidak dipungut, itu tidak masalah. Kemudian kalau parkir menggunakan aset daerah dan dipungut tanpa adanya koordinasi dengan dinas atau pemerintah daerah, itu juga pungli," tegas Ikhsan, di Pangkalan Bun, Senin (12/12/2016).
Pungli yang dimaksud didefinisikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa adanya koordinasi, kerjasama dengan pemerintah daerah dan pendapatan atau keuntungan yang didapatkan sama sekali tidak masuk ke kas keuangan daerah. Di antaranya seperti parkir kendaraan yang dipungut oleh pihak tertentu di halaman pusat perbelanjaan Barata di Jalan Iskandar, bayaran parkir yang dipungut oleh pihak tertentu saat pelaksanaan Car Free Day tiap hari Minggu di Jalan Sutan Syahrir.
"Seperti misalnya, pungutan parkir saat ada kegiatan kejuaraan sepakbola di Sampuraga. Yang pungli itu kalau menggunakan aset daerah, selain yang disediakan. Seperti menggunakan halaman kantor Sekretariat Pramuka dan GOW, kemudian tidak berkoordinasi dengan kita dan duitnya entah kemana, itu pungli. Makanya, optimalisasi proyeksi pemasukan daerah dari retribusi parkir itu juga butuh dukungan dari legislatif dan aparat keamanan di Kobar," katanya.
Tak hanya itu. Pungutan parkir kendaraan yang dikelola oleh pihak tertentu di Pasar Tembaga Indah, Kelurahan Baru, diduga masuk dalam kategori pungli. Lantaran, parkir di pasar yang menjadi tempat relokasi sementara para pedagang Pasar Indra Sari tersebut menggunakan aset daerah. Sementara, hasil pungutan tersebut tidak tercatat masuk ke kas keuangan daerah. (RADEN ARIYO/N).








