SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada 2025 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil melampaui target hingga 143 persen atau mencapai Rp5,7 miliar.

"PBG dan SLF ini memiliki potensi PAD yang luar biasa. Saat ini kami baru menyentuh sebagian kecil saja, terutama dari perusahaan. Di Sampit terdapat sekitar 57 perusahaan besar dengan fasilitas seperti pabrik, perumahan, hingga sekolah. Potensi ini belum sepenuhnya tergarap dan ke depan akan kami optimalkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim Mentana Dhinar Tistama, Minggu, 25 Januari 2026.

Sementara itu, Sekretaris DCKTRP Kotim Cipto Utama menjelaskan, pada APBD murni 2025 target retribusi PBG ditetapkan sebesar Rp3,8 miliar, kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp4 miliar pada perubahan. Namun realisasi justru melampaui target.

"Alhamdulillah realisasinya mencapai Rp5,7 miliar atau sekitar 143 persen dari target. Seperti Pak Kadis sampaikan ini menunjukkan retribusi PBG menjadi salah satu sumber PAD yang sangat potensial untuk dikembangkan," ujar Cipto.

Ia menambahkan, dari sekitar 57 perusahaan yang ada di Kotim, baru beberapa perusahaan yang mengurus PBG dan SLF. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi DCKTRP untuk menindaklanjuti dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tersebut.

"Masih banyak perusahaan yang belum mengurus PBG dan SLF. Ini menjadi fokus kami agar potensi PAD bisa dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah," tambahnya.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kotim telah menetapkan target retribusi PBG dan SLF sebesar Rp3,8 miliar. Ia berharap target tersebut dapat tercapai sesuai dengan proyeksi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (DEWI PATMALASARI/Y)