PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, mengajak pemerintah daerah untuk memperketat proses penerbitan izin operasional bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng.

Menurutnya, kebijakan perizinan yang longgar berpotensi mempercepat kerusakan hutan yang berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana banjir di berbagai daerah.

Sutik menegaskan bahwa setiap rencana investasi harus melalui tahapan kajian lingkungan yang menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek ekonomi dari setiap proyek, tetapi juga harus memperhitungkan daya dukung lingkungan serta dampak jangka panjang yang mungkin terjadi bagi masyarakat lokal.

"Untuk menanggulangi banjir, pemerintah daerah jangan memberikan izin seenaknya, tapi harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari," ujarnya, Senin, 26 Januari 2026.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar.

Sutik mengingatkan bahwa persoalan sengketa lahan sering muncul akibat lemahnya komunikasi antara perusahaan dan warga, serta kurangnya penghormatan terhadap hak kepemilikan lahan masyarakat.

"Perusahaan harus bekerja sama dengan masyarakat. Jika lahan tersebut milik warga, wajib dilakukan pembebasan sesuai aturan, bukan langsung digarap," jelasnya.

Di sisi lain, Sutik mengakui bahwa kehadiran investor tetap diperlukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kalteng.

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

"Kita tidak bisa menutup investasi, karena daerah juga membutuhkan PAD. Tetapi aturan harus ditegakkan secara konsisten agar pembangunan berjalan berkelanjutan," tutupnya. (PATHUR/H)