BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat iklim investasi dan meningkatkan kualitas layanan perizinan di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini memiliki peran strategis penting. Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dan investor di Kalimantan Tengah.
"Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam mendorong iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah," ujarnya, Senin, 26 Januari 2025.
Nafsiah berharap, Raperda tersebut mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan perizinan yang selama ini dinilai masih memerlukan penyederhanaan dan peningkatan kualitas layanan.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang komprehensif bagi semua pihak.
"Raperda tersebut diharapkan mampu menyederhanakan prosedur perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik," harapnya.
Lebih lanjut, Nafsiah menegaskan bahwa pengaturan tentang Penanaman Modal dan PTSP tidak hanya berorientasi pada kemudahan berinvestasi, tetapi juga memiliki dampak langsung pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Selain itu, pengaturan PTSP juga diharapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/H)









