PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Teknis terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kegiatan ini berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalteng, mulai dari Kepala Lapas hingga Kepala Rutan.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, dilaksanakan sebagai respons atas diberlakukannya regulasi baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Perubahan tersebut mencakup paradigma pemidanaan, penekanan pada keadilan restoratif, serta penguatan peran Pembimbingan Kemasyarakatan dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana.

Rombongan Kanwil Ditjenpas Kalteng disambut langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, serta dihadiri juga Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono.

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai kebijakan strategis dan teknis terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru di lingkungan Pemasyarakatan.

I Putu Murdiana menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menyikapi perubahan regulasi tersebut.

"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan Pemasyarakatan untuk beradaptasi, baik dari sisi kebijakan, tata kerja, maupun sumber daya manusia," ujarnya, Senin, 26 Januari 2026.

Menurutnya, kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan pusat.

"Melalui konsultasi langsung ini, kami ingin memperoleh kejelasan dan penguatan kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi," katanya.

Dalam forum tersebut, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan penjelasan mendalam mengenai peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan regulasi baru, termasuk penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan.

I Putu Murdiana menyampaikan bahwa arahan yang disampaikan menjadi bekal penting bagi jajaran Pemasyarakatan Kalteng.

"Kami mendapatkan gambaran yang jelas terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan dan mekanisme pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan ke depan," ungkapnya. (PATHUR/H)