JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses pencabutan persetujuan lingkungan delapan unit usaha dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Menteri Hanif menyebut pencabutan persetujuan lingkungan delapan unit usaha tersebut dilakukan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli melanggar aturan dan ketentuan terkait lingkungan hidup.

Kriteria termasuk unit usaha itu tidak melakukan kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi pembayaran denda administratif dan tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Selain itu, perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan melakukan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

"Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut. Karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut," jelas Hanif.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sedangkan enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

ANTARA