JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pihaknya mengawasi aktivitas 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terkait penanganan penyelesaian bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut.

"Dilakukan pengawasan terhadap sebanyak 68 perusahaan, yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami untuk kemudian kita proyeksikan di akhir, awal, atau pertengahan Februari, seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Rinciannya, 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat.

Dari 68 perusahaan tersebut, telah diterbitkan sanksi administrasi berupa kewajiban audit lingkungan pada seluruh unit usaha perusahaan.

"Berdasarkan kajian sanksi administrasi berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pada seluruh unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di tiga bulan sejak diberikannya itu," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Audit lingkungan bertujuan untuk menguatkan instrumen perizinan lingkungan. "Kedua, kalau memang tidak bisa, ya dilakukan pencabutan. Ketiga, pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," katanya.

Dalam penanganan bencana hidrometeorologi dari sisi lingkungan hidup, KLH melakukan upaya penegakan hukum secara berjenjang yang berbasis pembuktian spasial dan verifikasi lapangan dengan dukungan dari scientific base.

"Jadi semua pelaksanaan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup selalu diawali dengan kajian berbasis ilmiah. Tanpa itu semua maka kegiatan ini akan sangat sumir dan mudah untuk dipatahkan pada operasionalnya," katanya.

ANTARA