PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Dishub Kobar) sejak beberapa waktu terakhir intens melakukan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) kendaraan angkutan, khususnya menyasar kendaraan angkutan barang bermuatan besar yang berpotensi melanggar ketentuan dimensi dan tonase.

Plt Kepala Dishub Kobar, Rawandi, Senin, 26 Januari 2026 menegaskan bahwa aktivitas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) selama ini sangat meresahkan masyarakat karena dampak yang ditimbulkan cukup kompleks.

“Aktivitas kendaraan ODOL sangat meresahkan. Seringkali aduan atau laporan masyarakat menyampaikan terkait aktivitas kendaraan ODOL ini. Karena dampaknya sangat kompleks,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan Dalwas ini, Dishub Kobar memberikan teguran dan peringatan langsung kepada para pengemudi, sekaligus menyampaikan Surat Edaran Bupati Nomor: 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun.

“Melalui giat Dalwas ini, personel Dishub Kobar memberikan teguran dan peringatan sekaligus menyampaikan Surat Edaran Bupati tentang jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Pangkalan Bun,” tambahnya.

Surat edaran diterbitkan sebagai pedoman dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di wilayah Kota Pangkalan Bun.

“Dalam upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah sudah menerbitkan surat edaran Bupati,” jelas Rawandi.

Menurut Rawandi, sejumlah ketentuan larangan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan yang diatur dalam surat edaran tersebut meliputi kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton, kendaraan dengan panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter, kendaraan angkutan pasir atau tanah tanpa penutup muatan, serta kendaraan angkutan buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan.

Selain itu surat edaran juga mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang bermuatan yang dilarang memasuki wilayah Kota Pangkalan Bun pada pukul 05.30 WIB hingga 21.00 WIB.

“Pengaturan jam operasional ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan,” pungkas Rawandi. (WAHYU KRIDA/R)