NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handoyo, merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, RT 012 , Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Kejadian berlangsung pada hari Jumat, 25 Januari 2025.

Korban, Hetty Noviani (29), warga Jalan Kawitan, Rt. 005, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditemukan tewas di dalam parit pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Terduga pelaku berinisial AP (30), warga RT 05 RW 00, Jalan Cempedak, Kelurahan Nanga Bulik, telah ditangkap.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena terbawa emosi setelah korban memukul-mukul dan menagih janji untuk membelikan sepeda serta gelang," kata AKBP Joko Handoyo di saat Perss Conference, pada Senin, 26 Januari 2026 di Joglo Mapolres Lamandau 

Kronologi kejadian bermula saat korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan terkait janji yang telah disepakati. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Scoopy berwarna merah milik korban menuju Jalan Maskaya Pangaruh.

Di lokasi tersebut terjadi pertengkaran fisik yang berkembang menjadi kekerasan, hingga pelaku melakukan tindakan mencekik korban hingga tidak bernapas.

"Pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke arah parit yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat kejadian, serta membuang helm beserta sandal milik korban ke area hutan sekitar lokasi," tambah AKBP Joko Handoyo.

Barang bukti yang diamankan antara lain sweater hitam, kaos hitam, celana panjang coklat, bra biru, dan handphone merk Infinix Smart 10. Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kasus ini masih dalam tahap proses penyidikan menyeluruh. Tim kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melengkapi administrasi hukum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup AKBP Joko Handoyo.

Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan Mas Kaya Pangaruh Gang Bhakti II, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau menemukan jasad mayat tanpa identitas pada hari Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban diduga perempuan dan memiliki luka tusukan di bagian tubuh.

Temuan pertama oleh Ito Irmansyah, seorang warga setempat yang sedang pergi ke sungai galian atau parit dekat tempat tinggalnya. Setelah melihat sosok tubuh dalam keadaan setengah terendam air dengan posisi tengkurap, ia langsung memberitahu keluarga dan tetangganya, Sugiono Hadi Handoyo.

Keduanya kembali ke lokasi kejadian (TKP) untuk memastikan temuan tersebut, kemudian melaporkan kepada ketua RT setempat. Selanjutnya, laporan diterima oleh anggota Piket Jaga Polres Lamandau. (NATALIA KRISTIN/j)