BORNEONEWS, Nanga Bulik - Hasil penyidikan kasus pembunuhan di Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau mengungkapkan bahwa pelaku, AP (30 tahun), merupakan seorang pecandu judi online berat.
"Pelaku memiliki kebiasaan judi online yang sangat berat, dan ini menjadi salah satu faktor yang memicu tindakannya," kata Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handoyo, di Joglo Mapolres Lamandau, Senin , 27 Januari 2026
Pemeriksaan mendalam terhadap handphone pelaku menemukan jejak aktivitas judi online yang sangat sering dilakukan. Kebiasaan judi online tersebut diperkirakan menyebabkan pelaku kesulitan memenuhi janji pembelian gelang dan sepeda yang telah disepakati dengan korban, Hetty Noviani (29 tahun), seorang janda yang memiliki dua anak.
"Pelaku juga mencuri barang-barang milik korban, Pelaku sempat menjual HP korban ke sebuah counter dengan harga Rp 500 ribu, dan berusaha menjual motor korban melalui media sosial dengan harga Rp 5 juta, meskipun belum berhasil terjual," tambah AKBP Joko Handoyo.
Tim penyidik telah mengamankan handphone pelaku sebagai bukti aktivitas judi online nya, serta sejumlah barang bukti lain seperti motor korban, HP yang telah dijual, pakaian, dan aksesoris milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini juga menjadi peringatan akan dampak buruk dari judi online yang tidak hanya merusak keuangan, namun juga dapat memicu tindakan kriminal yang serius.
Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan Mas Kaya Pangaruh Gang Bhakti II, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau menemukan jasad mayat tanpa identitas pada hari Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban diduga perempuan dan memiliki luka tusukan di bagian tubuh.
Temuan pertama oleh Ito Irmansyah, seorang warga setempat yang sedang pergi ke sungai galian atau parit dekat tempat tinggalnya. Setelah melihat sosok tubuh dalam keadaan setengah terendam air dengan posisi tengkurap, ia langsung memberitahu keluarga dan tetangganya, Sugiono Hadi Handoyo.
Keduanya kembali ke lokasi kejadian (TKP) untuk memastikan temuan tersebut, kemudian melaporkan kepada ketua RT setempat. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke anggota Piket Jaga Polres Lamandau. (NATALIA KRISTIN/j)









