SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum masuk tahap pembahasan di DPRD. Penyebabnya, naskah akademik raperda tersebut belum disampaikan oleh pihak eksekutif selaku pengusul.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Marudin, mengatakan raperda PSU sejauh ini baru disampaikan secara informal. Padahal, pengajuan raperda harus dilakukan secara resmi dan dilengkapi naskah akademik sebagai dasar pembahasan.

"Raperda PSU ini memang inisiatif dari eksekutif, tetapi sampai sekarang baru sebatas disampaikan lisan. Sebagai pengusul, seharusnya disertai naskah akademik, dan itu belum kami terima," ujar Marudin, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan, ketiadaan naskah akademik berdampak langsung pada proses legislasi. Tanpa dokumen tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotim tidak dapat menjadwalkan pembahasan raperda dalam agenda resmi dewan.

"Selama naskah akademiknya belum ada, Banmus tidak bisa mengagendakan pembahasan. Prosesnya otomatis tertahan," tambahnya.

Marudin juga mengkritisi kebiasaan eksekutif yang kerap mengajukan raperda pada waktu yang tidak ideal. Menurutnya, banyak raperda justru masuk pada triwulan ketiga atau keempat, sehingga waktu pembahasan menjadi sempit dan tidak maksimal.

"Ini sudah sering terjadi. Raperda diajukan di akhir tahun anggaran, akhirnya pembahasan dikejar waktu," ujarnya.

Padahal, Raperda PSU Perumahan dinilai sangat penting dan mendesak. Selama ini, banyak kawasan perumahan di Kotim telah dihuni masyarakat, namun fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum (PJU) dalam kondisi rusak karena PSU belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan menggunakan anggaran APBD. Sementara itu, pengembang sering kali tidak lagi bertanggung jawab setelah unit rumah terjual, sehingga warga menjadi pihak yang paling dirugikan.

Marudin menegaskan, keberadaan Perda PSU Perumahan nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih pengelolaan prasarana dan fasilitas perumahan apabila pengembang tidak mampu atau tidak melaksanakannya.

"Dengan adanya perda PSU nanti, pemerintah daerah bisa mengambil alih pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan jika pengembang tidak mampu mengelolanya. Ini penting demi kepastian dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)