BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah sebelumnya menerima pengembalian uang sebesar Rp 975 juta pada 12 Desember 2025 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, serta rutil oleh PT Investasi Mandiri periode 2020-2025, Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menerima pengembalian uang pada Senin, 26 Januari 2026.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan pengembalian uang kedua ini senilai Rp 1.136.137.500, sehingga total uang yang telah dikembalikan menjadi Rp 2.111.137.500.
"Seluruh uang yang disita dititipkan di Rekening Penampung Lelang (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya," katanya, Selasa, 27 Januari 2026.
PT Investasi Mandiri memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Komoditas Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada tahun 2020.
Ditemukan bahwa dalam melakukan penjualan, perusahaan menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bangunan (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.
Sebagaimana kedok bahwa komoditas yang dijual berasal dari lokasi pertambangan perusahaan, namun faktanya PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB yang digunakan sebagai dasar penjualan dan ekspor komoditas tersebut ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Akibat penyalahgunaan persetujuan tersebut, penjualan komoditas yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri dianggap legal, yang merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun.
Kerugian juga diperkirakan terjadi di sektor pembayaran pajak daerah, selain dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan adanya penambangan di kawasan hutan tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Saat ini penyidik masih terus berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," pungkasnya. (PATHUR/H)









