BORNEONEWS, Sampit - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah mengesahkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMK/UMSK) Kabupaten Kotawaringin Timur 2017 sebesar Rp2.347.849 seperti yang diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten.

“Nilai itu sesuai dengan yang diajukan dewan pengupahan kabupaten pada bulan Oktober lalu,” kata Kepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotawaringin timur Bima Ekawardana, Selasa (13/12/2016).

Untuk UMK sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan, perikanan, dan penebangan kayu serta industry pengolahan ditetapkan Rp2.368.739. Sektor industry pengolahan ditetapkan sebesar Rp2.368.739.

Selanjutnya untuk sektor bangunan ditetapkan Rp2.480.994. Sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan Rp2.480.994. Sektor jasa ditetapkan sebesar Rp2.368.739. sedangkan Sektor listrik gas dan air ditetapkan Rp2.368.739.

Penetapan UMK/UMSK Kotim ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 tahun 2016 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng tahun 2017 yang disahkan per 21 Nopember 2016.

Bima mengtakan, UMK pada 2017 di Kabupaten Kotawaringin Timur disepakati naik 8,04% daripada tahun sebelumnya. Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) naik sebesar 4%.

“Setelah ditetapkan UMK/UMSK oleh Bapak Gubernur Kalteng ini, perusahaan wajib melaksanakannya per Januari 2017. Kalau tidak melaksanakan otomatis akan terkena sanksi karena UMK/UMSK ini wajib dipatuhi dan diterapkan dalam menggaji karyawan,” kata Bima.

Peningkatan UMK/UMSK sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan guna mendorong peningkatan peranserta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.

Sesuai aturan, besaran UMK harus sudah ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum diberlakukan. UMK Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan bersamaan dengan 13 kabupaten/kota lainnya se-Kalimantan Tengah oleh Gubernur Kalteng.

Pada penerapan UMK/UMSK 2016, tambah Bima, pihak perusahaan menjalankan dengan baik dan patuh. Tidak ada laporan dari karyawan perusahaan yang menerima gajih di bawah UMK/UMSK dari perusahaan tempat mereka bekerja. (RAFIUDIN/m)