BORNEONEWS, Ssmpit - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Suparmadi berharap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah di daerah itu.
“Kami harap ada sosialisasi dari tim saber pungli terkait aturannya. Soalnya kita tahu bersama di tingkat sekolah ini ada sumbangan dana komite yang dikoordinir oleh komite sekolah. Apakah itu juga masuk pungli?,” kata Suparmadi, Selasa (13/12/2016).
Sebagaimana diketahui, presiden membuat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tantang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Tim tersebut melakukan pencegahan serta penindakan terhadap oknum ASN maupun swasta yang melakuklan pungli.
Suparmadi sangat mendukung kinerja Tim Saber Pungli guna melakukan upaya pencegahan terjadinya pungli di sekolah-sekolah. Namun juga perlu diberikan pemahaman terhadap pihak sekolah yang mana saja termasuk kategori pungli dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah. Ada juga bantuan pihak ketiga untuk mendukung keberlangsungan dunia pendidikan. Baik berupa CSR maupun bantuan tunia berupa dana dari pihak ketiga maupun orangtua siswa,” ujarnya.
Untuk itu, kata Suparmadi, perlu dilakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, sehingga pihak sekolah tidak salah dalam mengambil keputusan demi terwujudnya pendidikan yang bersih dan maju di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dia juga mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan liar, dalam melakukan penerimaan siswa baru. Jikapun sekolah menarik iuran ia berharap itu merupakan kesepakatan komite bersama orangtua.
“Tidak boleh ada pungutan liar bagi siswa baru. Kalau terbukti tentu ada sanksi, termasuk sanksi sosial dari masyarakat,” ujarnya.
Dia menegaskan dalam operasional sekolah, memang sudah disediakan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Namun tak dipungkiri masih ada biaya lainya yang menyangkut siswa langsung, sehingga membutuhkan biaya dari orang tua siswa. Ini boleh saja disepakati asal tidak ada paksaan.
Dia menyampaikan memang sekolah memiliki dana BOS. Tetapi dalam peningkatan kemajuan pendidikan masyarakat orangtua yang mau terlibat dalam membangun pendidikan tentu tidak dilarang. (RAFIUDIN/m)








