BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Perikanan Kotim, agar meningkatkan sosialisasi larangan penggunaan racun dalam aktivitas penangkapan ikan dan udang di Sungai Mentaya.
“Kami mengimbau OPD terkait, terutama Dinas Perikanan Kotim, agar melakukan sosialisasi secara serius terkait larangan meracun di sungai. Ini sangat penting untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan,” ujar Abdul Kadir, Selasa, 27 Januari 2026.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan praktik penangkapan udang menggunakan racun di Sungai Mentaya, tepatnya di wilayah Desa Terantang, Kecamatan Seranau, yang dinilai sangat membahayakan kelestarian sumber daya perikanan.
Ia menegaskan, sosialisasi tidak hanya cukup dilakukan secara lisan, tetapi juga harus diwujudkan dengan langkah nyata di lapangan. Salah satunya dengan memasang baliho atau spanduk imbauan di kawasan rawan praktik penangkapan ikan dan udang secara ilegal.
“OPD harus turun langsung ke lapangan. Paling tidak ada baliho imbauan yang dipasang di kawasan tersebut, supaya masyarakat tahu dan sadar bahwa meracun itu dilarang,” katanya.
Penggunaan racun dalam penangkapan udang tidak hanya merusak populasi udang, tetapi juga berdampak luas terhadap biota air lainnya serta mencemari lingkungan sungai. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan tradisional.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang masif dan pengawasan yang ketat, praktik penangkapan ikan dan udang secara merusak dapat dicegah, sehingga kelestarian sungai dan mata pencaharian masyarakat tetap terjaga. (DEWI PATMALASARI/j)









