BORNEONEWS, Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengawasan penjualan dan penyalahgunaan lem, seperti lem fox yang mengandung zat adiktif. Raperda tersebut disampaikan ke DPRD Barsel, pada rapat paripurna XI masa sidang III, Selasa (13/12/2016).
“Raperda tentang pengawasan penjualan dan penyalahgunaan lem yang mengandung zat adiktif sangat perlu karena memberikan efek negatif,” kata Bupati Barito Selatan, H. Mugeni kepada Borneonews usai rapat paripurna DPRD Barsel, di Buntok, Selasa (13/12/2016).
Bupati Barsel, H Mugeni mengatakan, Raperda lem ini sangat penting dan mendesak karena menghirup atau menggunakan lem fox khususnya mempunyai efek merusak pemakainya. Karena itu, perda tersebut diperlukan sangat mendesak mengingat saat ini penggunanaan dan penyalahgunaan lem fox di Barsel kian marak.
Lem fox tersebut, sangat berbahaya karena mengandung zat adiktif yang menyebabkan ketagihan dan merusak otak yang pada akhirnya akan menghancurkan masa depan generasi muda. Selain itu, lanjut dia, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelarangan atas kegiatan penyalahgunaan lem yang mengandung zat adiktif, maka diatur dengan peraturan daerah.
“Raperda ini dimaksud sebagai upaya preventif dan refresif dan mencegah kerusakan moral, psikis dan menekan angka kriminalitas generasi muda di Barsel,” jelas dia.
Sementara itu, Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan dalam memberantas penyalahgunaan lem fox lantaran tidak ada payung hukum untuk menindak para penjual maupun para penggunanya.
“Dengan adanya Perda tersebut di aparat hukum akan lebih mudah dalam mengantisipasi, menindak para penjual maupun pengguna lem yang sangat membahayakan kesehatan itu,” tandas dia.
Ketua DPRD Barsel, Tamarzam mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari dan mengkaji agar segera dibahas dan mendapatkan kesepakatan bersama.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain menyampaikan Raperda tentang pengawasan penjualan dan penyalahgunaan lem yang mengandung zat adiktif, pihak eksekutif juga menyampaikan 3 raperda lainnya .
Tiga raperda lainnya itu, yakni tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017, Raperda tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Jaraga Sasameh, raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah. (Uriutu Djaper/N).








