PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah mengkaji sistem pengelolaan parkir khusus di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Bundaran Besar Kota Palangka Raya. Kajian ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, mengatakan pihaknya memberikan masukan teknis terkait pengelolaan parkir, mengingat aset RTH Bundaran Besar berada di bawah kewenangan sejumlah perangkat daerah lain, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Tujuan utama pengelolaan parkir ini adalah agar memberikan kontribusi nyata terhadap PAD daerah,” ujar Yulindra di Palangka Raya sebagaimana dikutip pada Selasa, 1 Januari 2026.

Dishub Kalteng mengusulkan agar pengelolaan parkir khusus di kawasan RTH Bundaran Besar dilakukan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Menurut Yulindra, parkir di kawasan RTH Bundaran Besar termasuk kategori parkir khusus yang dapat dikelola melalui dua mekanisme, yakni pengelolaan langsung oleh pemegang aset atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin serta kompetensi di bidang perparkiran.

“Jika dikelola sendiri, pemerintah harus menyiapkan personel penuh waktu. Di tengah kebijakan efisiensi, hal ini tentu cukup berat. Karena itu, kami lebih mengarah pada kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan perusahaan daerah maupun perusahaan swasta profesional yang telah memiliki lisensi pengelolaan parkir. Skema dan mekanismenya akan dibahas bersama Biro Hukum, Inspektorat, instansi teknis terkait, serta pemegang aset.

Meski berada di kawasan milik pemerintah provinsi, Yulindra menegaskan kewajiban pembayaran pajak parkir tetap harus disetorkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi teknis lalu lintas, Dishub Kalteng juga akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Palangka Raya untuk menata sistem parkir di sekitar kawasan RTH setelah fasilitas parkir bawah tanah mulai dioperasikan.

“Kendaraan akan diarahkan untuk tidak lagi parkir di badan jalan, melainkan masuk ke area parkir RTH. Ini akan kita komunikasikan dengan Dishub Kota,” katanya.

Adapun fasilitas parkir bawah tanah di kawasan RTH Bundaran Besar diperkirakan mampu menampung sekitar 50 hingga 60 kendaraan roda empat dan lebih dari 100 kendaraan roda dua. Akses masuk untuk kendaraan roda dua dan roda empat direncanakan terpisah.

“Kapasitas ini cukup untuk kegiatan rutin dan skala kecil. Untuk kegiatan besar seperti malam pergantian tahun atau hiburan berskala besar, tentu akan diperlukan pengaturan tambahan di kawasan sekitar,” ujar Yulindra.

Saat ini, mekanisme pengelolaan parkir RTH Bundaran Besar masih dalam tahap pembahasan dan kajian, serta belum ditetapkan secara final oleh pemerintah provinsi.