BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menjadikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu sumber pendapatan andalan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotawaringin Timur, Mentana Dhinar Tistama, mengatakan potensi retribusi dari PBG dan SLF dinilai sangat besar, terutama yang berasal dari perusahaan skala besar, serta didukung permohonan dari masyarakat perorangan.
“PBG dan SLF memiliki potensi PAD yang cukup besar, khususnya dari sektor perusahaan. Jika dioptimalkan, kontribusinya akan sangat signifikan,” ujar Mentana di Sampit sebagaimana dikutip pada Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, PBG yang sebelumnya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan (IMB) membuka peluang baru dalam optimalisasi pendapatan daerah, terutama untuk bangunan milik perusahaan besar yang selama ini belum sepenuhnya tergarap.
Pada APBD Murni 2025, target retribusi PBG dan SLF ditetapkan sebesar Rp3,8 miliar. Angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp4 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Namun realisasinya justru melampaui target, mencapai Rp5,7 miliar atau sekitar 143 persen.
Capaian tersebut, kata Mentana, berasal dari retribusi PBG dan SLF lima perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur. Padahal, saat ini terdapat sekitar 57 perusahaan besar yang menjalankan aktivitas usahanya di wilayah tersebut.
“Setiap perusahaan memiliki kantor, pabrik, perumahan karyawan hingga fasilitas pendidikan. Seluruh bangunan tersebut wajib memiliki PBG dan SLF, sehingga menjadi potensi pendapatan daerah yang besar,” jelasnya.
Selain menyasar perusahaan, DCKTRP juga mendorong masyarakat perorangan untuk mengurus PBG dan SLF, karena sektor ini dinilai turut memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
PBG merupakan perizinan yang diterbitkan sebelum pembangunan dimulai untuk memastikan rencana bangunan sesuai standar teknis. Sementara itu, SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman dan layak digunakan sesuai fungsinya.
Kedua dokumen tersebut menjadi persyaratan penting dalam legalitas dan operasional bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya, yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Sekretaris DCKTRP Kotawaringin Timur, Cipto Utama, menambahkan bahwa pada tahun 2026 target retribusi PBG dan SLF kembali ditetapkan sebesar Rp3,8 miliar. Pihaknya optimistis target tersebut dapat tercapai sesuai yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami optimistis target tahun ini bisa direalisasikan, seiring upaya optimalisasi perizinan PBG dan SLF yang terus kami lakukan,” ujarnya.









