PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya gagal total setelah petugas menemukan paket narkotika yang disembunyikan di karet ikat rambut seorang pengunjung perempuan, Selasa, 27 Januari 2026.

Peristiwa berlangsung sekitar pukul 11.20 WIB ketika seorang pengunjung wanita, Arbainah, datang untuk menjenguk salah satu warga binaan. Setelah melalui proses pendaftaran, Arbainah menjalani pemeriksaan standar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket terduga sabu-sabu dengan berat total sekitar 1 gram yang disembunyikan di dalam karet ikat rambut yang dikenakannya. Barang bukti langsung diamankan oleh petugas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap narkotika di dalam rutan dan lapas. Setiap upaya penyelundupan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Putu.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa Arbainah merupakan istri warga binaan Heriyanto bin Rahmadi. Temuan tersebut telah diserahkan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Putu menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan serta menjaga integritas petugas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan harus semakin diperketat. Integritas petugas adalah harga mati demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (PATHUR/J)