BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Dishub Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan over dimension over loading (Odol).
"Secara rutin kami melakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan (Dalwas) kendaraan angkutan barang bermuatan besar yang berpotensi melanggar ketentuan dimensi dan tonase," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Rawandi di Pangkalan Bun, Rabu.
Dia mengatakan, program Dalawas itu dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kobar pada 12 Maret 2025 terkait ketentuan angkutan berat tentang jam operasional.
"Sesuai peraturan angkutan bermuatan besar dilarang memasuki wilayah Kota Pangkalan Bun mulai pukul 05.30 WIB hingga 21.00 WIB," kata Rawandi.
Surat edaran diterbitkan sebagai pedoman dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di wilayah Kota Pangkalan Bun.
"Pengaturan jam operasional itu bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan di wilayah kota," ungkapnya.
Menurut dia, aktivitas kendaraan Odol selama ini sangat meresahkan masyarakat, karena dampak yang ditimbulkan cukup kompleks.
Sejumlah ketentuan larangan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Ketentuan itu di antaranya, kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBD) lebih dari 10 ton, kendaraan dengan panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter.
Dia menerangkan, praktik kendaraan Odol dinilai memberikan dampak serius terhadap kerusakan infrastruktur jalan, keselamatan lalu lintas, hingga kerugian ekonomi nasional, sehingga perlu penanganan tegas dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting.
Selain itu, kata dia, kendaraan Odol menyebabkan umur jalan dan jembatan menjadi lebih pendek akibat beban berlebih yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kerusakan tersebut berdampak pada meningkatnya biaya pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur yang harus ditanggung oleh negara.
Selain itu, selain itu juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai standar lebih sulit dikendalikan, memiliki jarak pengereman lebih panjang, serta rawan mengalami gangguan teknis seperti rem blong dan ban pecah.
Dampak lain yang ditimbulkan adalah gangguan kelancaran lalu lintas. Kendaraan Odol kerap bergerak lebih lambat, terutama di tanjakan dan ruas jalan tertentu, sehingga berpotensi memicu kemacetan dan menghambat mobilitas masyarakat serta distribusi logistik.
Dari sisi ekonomi, praktik Odol menimbulkan kerugian negara yang signifikan akibat tingginya biaya perbaikan jalan, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan pelaku transportasi yang telah mematuhi aturan.
ANTARA









