BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan menangkap seorang pria berinisial AS (35).
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 27 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Made Wastika (44), seorang wiraswasta yang juga Direktur CV Swastika Karya Utama.
"Dugaan penggelapan baru diketahui korban pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat," ungkap AKP Rizki, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam kronologinya, korban dihubungi oleh seorang bernama Ahmad Zamakhsyari yang menanyakan ke mana dana milik korban sebesar Rp202.122.000 akan ditransfer.
Atas permintaan korban, dana tersebut diminta untuk dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama AS, yang saat itu merupakan karyawan korban.
"Setelah dana ditransfer, korban hanya menerima sebagian dari jumlah tersebut. Hingga saat ini, sisa uang sebesar Rp98.000.000 dari total dana yang ditransfer tidak pernah diserahkan ataupun diterima oleh korban," lanjut AKP Rizki.
Upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga AS dengan sengaja menguasai dan menggunakan sisa dana tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
Modus yang digunakan pelaku yakni menggelapkan uang pencairan dana pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil bukti transfer melalui Seabank atas nama AS (35). Barang bukti tersebut menjadi dasar penguatan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, AS (35) disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Pelaku kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Diketahui, AS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara Pasal 303 KUHP pada 2017 dengan vonis pidana penjara selama sembilan bulan.
Polres Kapuas menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SABRIANOOR/R)









