BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya Khemal Nasery menyampaikan bahwa dengan adanya warga yang melakukan kegiatan buka puasa bersama (Bukber) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, pendapatan pajak restoran di kota ini diharapkan capai target dan terus akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Khemal menjelaskan aktivitas Bukber yang melibatkan berbagai restoran, cafe, dan tempat makan lainnya akan berdampak pada peningkatan transaksi konsumsi makanan dan minuman.
Setiap transaksi akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan minuman sebesar 10 persen yang lebih dikenal dengan pajak restoran.
"Semakin banyak masyarakat yang memilih untuk Bukber di tempat yang telah terdaftar sebagai objek pajak daerah, maka kontribusi pajak yang diterima pemerintah kota juga akan semakin besar," ujar Khemal, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa, kontribusi ini nantinya akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan pembangunan kota Palangka Raya.
Menurutnya, tren peningkatan aktivitas Bukber selama Ramadan telah menjadi kebiasaan yang positif, karena selain mempererat tali silaturahmi antar masyarakat, juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Pihaknya berharap para pengusaha restoran dapat tetap menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
Khemal juga mengingatkan bahwa pajak restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting.
Dengan meningkatnya penerimaan pajak ini, diharapkan pemerintah kota dapat lebih maksimal dalam menyediakan fasilitas dan layanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
"Kita berharap agar momentum Ramadan ini tidak hanya menjadi momen ibadah dan silaturahmi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berkontribusi dalam kemajuan kota kita bersama,"tegasnya.
Pihaknya juga akan terus mengawasi agar penerimaan dan penggunaan pajak dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel. (MARINI/R)









