BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengemudi mobil diduga sebagai pengedar diamankan bersama satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,85 gram.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, saat anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melaksanakan patroli dan pengawasan di Jalan Jenderal Sudirman, jalur lintas Sampit–Pangkalan Bun.
Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna silver yang melintas di jalur tersebut. Kendaraan kemudian dihentikan di Kilometer 80, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya untuk dilakukan pemeriksaan.
Pengemudi mobil, seorang laki-laki berinisial S, diminta keluar dari kendaraan. Selanjutnya, petugas menghadirkan Ketua RW setempat dan seorang warga sebagai saksi dalam proses penggeledahan .
Penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian tersangka, termasuk tas selempang hitam yang dibawanya, tidak menemukan barang mencurigakan. Namun, saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan, petugas menemukan satu paket narkotika yang disembunyikan di dalam mobil.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan paket tersebut berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 17,85 gram.
Saat ini, tersangka S beserta barang bukti sabu-sabu dan kendaraan telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasatresnarkoba IPTU Dwi Triyanto mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika memiliki informasi terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya. (FAHRUL/j)









