BORNEONEWS, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengambil langkah tegas dan taktis untuk menanggulangi persoalan banjir yang kerap melanda kawasan permukiman.
Melalui Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 Pemko Banjarmasin tentang Penataan dan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai, dan Drainase telah ditekankan penertiban bangunan yang mengganggu fungsi sungai dan drainase, termasuk ancaman pencabutan akses air dan listrik bagi rumah warga yang nekat melanggar aturan.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, Camat dan Lurah diminta menggencarkan gotong royong pembersihan dan pengerukan sungai dengan melibatkan RT, RW, dan masyarakat, baik menggunakan alat maupun secara manual, dilakukan bergiliran,” ujar Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda di hadapan para pemangku kepentingan saat memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi surat edaran, sebagaimana dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin HR, Ananda menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap bangunan yang berdiri di atas badan sungai maupun saluran air. Ia menilai keberadaan bangunan tersebut menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya aliran air dan memperparah genangan serta banjir di lingkungan warga.
Lebih lanjut, Ananda menekankan bahwa menjaga sungai bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga Kota Banjarmasin. Ia meminta aparat kelurahan aktif menyosialisasikan pentingnya merawat sungai agar fungsinya tetap optimal.
“Ulun mohon sampaikan ke warga, menjaga dan merawat sungai itu bukan hanya gawian pemerintah, tapi gawian seberataan urang yang tinggal di kota Banjarmasin,” tegasnya.
Terkait bangunan yang masih nekat melanggar sempadan sungai, Ananda menegaskan Pemko Banjarmasin akan bersikap tegas. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah tidak memberikan, bahkan memutus, sambungan air bersih dan listrik pada bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
“Arahan beliau jelas, bangunan yang tidak sesuai aturan atau memakan sempadan sungai tidak akan diberikan sambungan air dan listrik. Ini akan kami komunikasikan dengan PDAM dan PLN sebagai dasar penindakan,” jelas Ananda.
Ia pun meminta Camat dan Lurah lebih peka serta aktif mengawasi wilayahnya masing-masing. “Buhan pian ini perpanjangan tangan kami di masyarakat. Saat menyusuri wilayah kerja, buka mata dan hati. Jika ada bangunan melanggar, ditegur dan laporkan. Insyaallah kalau kita sama-sama aware, tidak ada lagi bangunan liar yang merugikan masyarakat luas dan memicu banjir,” pungkasnya. (SABRIANOOR/j)









