BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyerahkan bantuan kebutuhan dasar kepada korban kebakaran yang terjadi di Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah terhadap warga terdampak musibah.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, didampingi Kepala BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan serta Camat Tamban Catur. Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan dasar dari BPBD Kabupaten Kapuas dan bantuan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Kapuas.
Kepala BPBD Kapuas Pangeran S. Pandiangan menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan saat ini bersifat bantuan kebutuhan dasar bagi korban kebakaran.
“Ini hanya bantuan kebutuhan dasar. Selanjutnya tim dari BPBD bersama Dinas PUPR akan melakukan penilaian tingkat kerusakan rumah yang terbakar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil penilaian tersebut nantinya akan menentukan kategori kerusakan bangunan, apakah termasuk rusak berat, rusak sedang, atau rusak ringan.
“Hasil kajian itu akan menjadi dasar penetapan nilai bantuan uang yang akan diberikan kepada korban,” jelas Pangeran.
Berdasarkan laporan resmi Pusdalops Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Kapuas, kebakaran terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Inpres, Desa Tamban Baru Mekar RT 7 RW 2, Kecamatan Tamban Catur. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu kepala keluarga atau empat jiwa terdampak, terdiri dari dua lansia dan dua remaja.
Dalam kejadian tersebut, satu unit rumah milik Misran (57) mengalami rusak berat akibat terbakar. Selain itu, kebakaran juga mengakibatkan kerugian materil berupa dua unit sepeda motor, 14 karung gabah, surat-surat berharga, serta perabotan rumah tangga. Penyebab kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pangeran S. Pandiangan juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya kebakaran, khususnya yang bersumber dari instalasi listrik.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap bahaya api dan disarankan minimal satu kali dalam 10 tahun melakukan pengecekan instalasi listrik, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (SABRIANOOR/j)









