PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi hukum Ajungs TH L Suan SH mengajak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk meninjau ulang izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kota Palangka Raya.

Pengacara dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH and Partners Jalan Diponegoro ini mengangkat bicara karena prihatin dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah THM.

"Sebagai warga yang peduli dengan ketertiban umum dan penegakan perda serta aturan, wajar saya meminta Pemko untuk meninjau ulang pemberian ijin THM," ujarnya Rabu, 28 Januari 2026.

Ajungs menambahkan, THM yang melanggar aturan diduga menjadi tempat berbagai perbuatan tindak pidana.

Beberapa peraturan yang diduga dilanggar antara lain Perda Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta Perwali Nomor 46 Tahun 2017.

Selain itu, juga terkait Perda Nomor 5 Tahun 2023 pasal 3 poin B yang mewajibkan THM berada pada jarak minimal 300 meter dari tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemukiman padat penduduk.

"Karena dikhawatirkan THM seperti ini kemungkinan besar menjadi tempat jual beli zat adiktif. Apalagi jika THM tersebut memperbolehkan anak di bawah umur atau remaja masuk, sehingga tidak jarang menjadi pemicu keributan dan perkelahian," tegasnya.

Menurutnya, THM tidak seharusnya berada di pemukiman padat penduduk atau dekat dengan tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan sekolah karena dapat berdampak pada ketertiban umum.

"Saya berharap kepada Walikota Palangka Raya dan instansi terkait untuk meninjau ulang keberadaan THM seperti yang saya jelaskan, apalagi ini mendekati bulan suci Ramadan," pungkasnya. (PATHUR/j)