PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kelurahan Panarung kembali melakukan upaya menjaga fungsi drainase dan ketertiban lingkungan dengan menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, khususnya di kawasan Jalan Pinus pada hari Rabu, 28 Januari 2026.

Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada warga sekitar, disertai pemasangan spanduk imbauan sebagai pengingat bersama.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kelurahan untuk menjaga infrastruktur lingkungan agar tetap berfungsi optimal, terutama dalam mengantisipasi genangan air saat musim hujan tiba.

Lurah Panarung, Evi Kahayanti, menjelaskan bahwa drainase yang tertutup bangunan sering menjadi pemicu utama terhambatnya aliran air, yang tidak hanya berdampak pada satu titik tetapi juga dapat menyebabkan genangan di kawasan sekitarnya.

"Drainase itu dibangun untuk kepentingan umum. Kalau fungsinya terganggu karena ditutup atau dibangun di atasnya, maka dampaknya akan dirasakan oleh banyak warga, terutama saat curah hujan tinggi," ujar Evi.

Menurutnya, imbauan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap tata ruang dan fasilitas lingkungan. Pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan persoalan jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun kenyamanan warga.

Aparat kelurahan juga mengingatkan bahwa pemanfaatan drainase untuk bangunan, lapak, maupun penutup permanen tidak dibenarkan. Warga diminta secara sukarela menyesuaikan dan menata kembali bangunan yang berpotensi menutup saluran air.

Evi menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan edukatif, dengan mengutamakan dialog serta penyampaian informasi secara langsung agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan tersebut.

"Kami ingin warga merasa dilibatkan. Ini bukan semata soal aturan, tapi soal kepentingan bersama. Lingkungan yang tertata baik akan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua," katanya.

Ke depan, Kelurahan Panarung akan terus memantau kondisi drainase di wilayahnya dan menjalin koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memastikan program penataan lingkungan berjalan selaras dan berkesinambungan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga fungsi drainase dan tidak melakukan pembangunan yang dapat merugikan lingkungan.

"Partisipasi aktif warga menjadi kunci terciptanya kawasan permukiman yang aman, tertib, dan bebas dari potensi banjir," pungkasnya. (PATHUR/j)