KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali mengaktifkan layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kecamatan Kapuas Hulu. Reaktivasi layanan merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah untuk meningkatkan capaian administrasi kependudukan di wilayah terpencil.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Yanmarto, menjelaskan bahwa kebijakan dilaksanakan sebagai respons atas masih rendahnya capaian administrasi kependudukan di kecamatan yang jauh dari pusat pelayanan, seperti Kapuas Hulu dan Mandau Talawang.

“Berdasarkan data kami, kecamatan yang jaraknya jauh dari pusat layanan masih memiliki capaian administrasi kependudukan yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami kembali mengaktifkan layanan perekaman KTP elektronik agar menjadi bagian dari pelayanan keseharian di kecamatan,” ungkap Yanmarto, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa reaktivasi layanan ini juga merupakan hasil dari pengamatan langsung pimpinan daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, yang secara konsisten turun ke lapangan melihat kondisi pelayanan publik.

Secara teknis, Disdukcapil Kabupaten Kapuas telah menempatkan petugas khusus di Kecamatan Kapuas Hulu serta menyiapkan peralatan perekaman KTP elektronik yang merupakan hasil pengadaan tahun 2025. Untuk sementara, proses pencetakan KTP elektronik masih dilakukan di Kuala Kapuas.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menyediakan jaringan layanan khusus yang terhubung langsung dengan sistem administrasi kependudukan nasional. Dengan dukungan jaringan ini, layanan administrasi kependudukan di Kapuas Hulu dan Mandau Talawang diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Dengan diaktifkannya kembali layanan perekaman KTP elektronik tersebut, Disdukcapil Kabupaten Kapuas berharap masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan merata. (SABRIANOOR/j)