PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah menilai peran Diskominfosantik memiliki posisi penting dalam mendukung pengawasan Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Siti Wahidah dalam audiensi pembahasan dan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.

Siti menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri dan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan sarana komunikasi publik.

“Pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri dan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan sarana komunikasi publik,” ungkap Siti di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kerja sama dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, penyebarluasan informasi produk hukum, serta pertukaran data dan informasi.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu di Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/y)