BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah menilai peran Diskominfosantik memiliki posisi penting dalam mendukung pengawasan Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Siti Wahidah dalam audiensi pembahasan dan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.
Siti menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri dan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan sarana komunikasi publik.
“Pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri dan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan sarana komunikasi publik,” ungkap Siti di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kerja sama dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, penyebarluasan informasi produk hukum, serta pertukaran data dan informasi.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu di Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/y)
Diskominfosantik Dinilai Krusial dalam Pengawasan Pemilu
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Komentar (0)
Memuat komentar…







