BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) meningkatkan kompetensi pegawai untuk memahami regulasi baru dan perhitungan potensi pajak dan retribusi daerah melalui bimbingan teknis.
"Bimbingan teknis ini menjadi sangat penting dan strategis, sebagai upaya meningkatkan kompetensi teknis aparatur, khususnya dalam memahami regulasi terbaru, metode perhitungan potensi pajak dan retribusi daerah, serta penerapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur (Kotim) Rafiq Riswandi, Kamis, 29 Januari 2026.
Hal itu ia sampaikan saat membuka bimbingan teknis perhitungan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemkab Kotim tahun 2026 yang di laksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam kegiatan tersebut, pemkab Kotim menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian.
Penyelenggaraan bimbingan teknis tersebut memiliki landasan yang kuat dan strategis, sejalan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang menegaskan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, yang membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, baik dari sisi jenis, mekanisme pemungutan, hingga penataan kebijakan berbasis potensi dan data yang akurat.
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional tersebut, Pemkab Kotim telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di daerah kita.
Berbagai regulasi tersebut menuntut aparatur pemerintah daerah untuk tidak lagi bekerja dengan pendekatan konvensional, tetapi harus mampu melakukan perhitungan potensi pajak dan retribusi daerah secara tepat, terukur, dan berbasis data riil, agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan potensi ekonomi daerah yang sesungguhnya.
"Saya berharap melalui kegiatan ini, para peserta tidak hanya memahami aspek normatif regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan perhitungan potensi pajak dan retribusi daerah secara optimal, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Optimalisasi PAD bukan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan angka penerimaan, tetapi merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah guna membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kotim.
Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya komitmen, integritas, dan sinergi lintas perangkat daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Aparatur yang profesional dan kompeten merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kepada seluruh peserta, saya berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman serta berbagi pengalaman, sehingga hasil dari bimbingan teknis ini dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









