PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai ketentuan di kawasan Pasar Besar, tepatnya di Jalan Jawa dan Jalan Bangka.

Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan tumpukan sampah yang telah menumpuk lebih dari sepekan akibat aktivitas pedagang yang meninggalkan lapak beserta sisa-sisa barang jualan, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengawasan dan pembersihan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan penertiban terpaksa dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Penertiban dilakukan setelah petugas kembali menemukan tumpukan sampah yang muncul di kawasan Pasar Besar, padahal sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pembersihan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.

Berlianto menjelaskan lapak yang dibongkar berada di atas saluran drainase dan digunakan di luar jam berjualan yang diperbolehkan.

Kondisi tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Ketenteraman Masyarakat, tetapi juga menyebabkan drainase tersumbat dan memicu penumpukan sampah.

Selain berdampak pada kebersihan lingkungan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut juga menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan mengganggu proses belajar mengajar di SDN 1 Pahandut karena jam berjualan tidak mengikuti batas waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya petugas sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membersihkan lapak dan membawa kembali barang dagangan mereka. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, masih ditemukan lapak yang ditinggalkan lengkap dengan sampah, termasuk sisa jualan seperti singkong dan pisang yang dibuang ke dalam drainase.

"Petugas sudah memberikan waktu agar pedagang membersihkan lapak dan barang dagangannya sendiri. Namun faktanya, masih ditemukan sampah yang dibiarkan begitu saja," katanya.

Berlianto menegaskan bahwa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberikan toleransi dengan memperbolehkan pedagang berjualan dari sore hingga malam hari, dengan ketentuan seluruh lapak dan sampah harus dibersihkan paling lambat pukul 07.00 WIB.

"Lokasi penertiban juga berdekatan dengan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan, sehingga kebersihan serta ketertiban lingkungan harus benar-benar dijaga," ujarnya.

Ia berharap ke depan para pedagang dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan demi kenyamanan dan kepentingan bersama. (PATHUR/R)