BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, berencana akan melepasliarkan sekitar 70 ekor Python Reticulatus ke kawasan Suaka Margasatwa (SM) Sungai Lamandau, Kamis (15/12/2016).
Sebanyak 70 ular yang dikenal dengan nama Sanca Kembang itu merupakan hasil sitaan dari tiga pengepul satwa tidak dilindungi tak berizin, di Kotawaringin Barat (Kobar).
Kepala BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun, Agung Widodo menjelaskan, pelepasliaran 70 ekor Python Reticulatus ini rencananya akan dilakukan di salah satu titik pos pengawasan SM Sungai Lamandau, Kobar, Kamis (15/12) besok. Sebelum dilepasliarkan 70 ekor ular Sanca Kembang itu rencananya terlebih dulu akan diasimilasikan dengan lingkungan sekitar.
"Kalau tidak ada kendala dan perubahan. Rencananya mau kita lepasliarkan di SM Sungai Lamandau. Kita lepasliarkan di tempat sepi. Karena kalau di tempat ramai malah nantinya ditangkapi lagi," kata Agung Widodo, Selasa (13/12/2016).
Sebanyak 70 ekor ular beragam ukuran itu disita dari tiga orang pengepul tak berizin yang berlokasi di tiga lokasi berbeda di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Tak hanya 70 ekor Python Reticulatus dalam keadaan hidup, pihaknya juga mengamankan beberapa lembar kulit ular Sanca Kembang siap jual dari ketiga pengepul satwa tak dilindungi ilegal tersebut.
"Kita amankan karena ketiga orang ini tidak memiliki izin edar dan kumpul satwa tidak dilindungi. Ada beberapa yang sudah berupa kulit. Yang masih hidup sekitar 70 ekor. Ular-ular tersebut saat ini kita amankan di gudang kantor BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun. Tapi kalau tidak salah ada empat yang mati. Itu satu karung," katanya.
Agung Widodo menjelaskan, penyitaan 70 ekor Sanca Kembang ini dari ketiga pengepul satwa tidak dilindungi tak berizin ini dilakukan pada 16 November 2016. Di Kotawaringin Barat, lanjut Agung Widodo, terdapat tiga pemegang izin edar dan kumpul yang resmi terdata dan terdaftar di Kobar. Kemudian ketiga pengepul tersebut diduga merupakan mantan pemasok Python Reticulatus, dari ketiga pemegang izin edar dan kumpul tersebut. (RADEN ARYO/m)








