BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan mengumumkan bahwa pihaknya telah mulai menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi di fasilitas pelayanan kesehatan publik.
"Tujuan utama penerapan sistem ini adalah mempercepat dan mempermudah proses pelayanan bagi masyarakat," katanya, Kamis,29 Januari 2026.
RME dirancang sebagai platform digital untuk mencatat, menyimpan, dan mengelola data kesehatan pasien secara terpusat.
Sistem ini diharapkannya dapat meningkatkan mutu layanan, mulai dari tahap pendaftaran hingga tindakan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Sistem digital ini katanya, memungkinkan seluruh data pasien tersimpan dalam satu basis data terintegrasi.
Keunggulannya informasi tersebut dapat diakses secara lintas ruangan pelayanan, menghilangkan hambatan dalam berbagi data antar unit kesehatan.
"Melalui RME, berbagai jenis data pasien seperti riwayat kesehatan masa lalu dapat diakses dengan cepat. Hal ini membantu tenaga kesehatan dalam membuat keputusan medis yang lebih akurat dan tepat waktu, tanpa harus bergantung pada catatan kertas yang rentan hilang atau terlambat," tambahnya.
Selain riwayat kesehatan, hasil laboratorium dan resep obat juga akan tersimpan secara digital dalam sistem ini.
Semua informasi ini dapat diakses di semua ruangan pelayanan kesehatan, sehingga memudahkan koordinasi antar petugas dan meminimalkan kesalahan akibat informasi yang tidak lengkap.
Riduan berharap penerapan RME terintegrasi dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan. Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan penyempurnaan sistem untuk memastikan kenyamanan dan keamanan data pasien. (MARINI/R)









