BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan tindakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai ketentuan. Lokasi penertiban berada di kawasan Pasar Besar, tepatnya di sepanjang Jalan Jawa dan Jalan Bangka.
Tindakan ini dipicu oleh ditemukannya kembali tumpukan sampah di lokasi tersebut. Meskipun sebelumnya telah dilakukan pengawasan dan pembersihan secara berkala, kondisi kebersihan kembali memburuk akibat aktivitas PKL yang tidak teratur.
Sampah telah menumpuk selama lebih dari sepekan. Kondisi ini disebabkan oleh para pedagang yang sering meninggalkan lapak beserta sisa-sisa barang jualan tanpa melakukan pembersihan setelah beraktivitas.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyatakan bahwa penertiban terpaksa dilakukan. Alasannya, para pedagang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait tata tertib berjualan dan kebersihan lingkungan.
“Penertiban dilakukan setelah petugas kembali menemukan tumpukan sampah yang muncul di kawasan Pasar Besar, padahal sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pembersihan,” ujar Berlianto, Kamis, 29 Januari 2026.
Berlianto mengimbau para PKL untuk mematuhi peraturan dan menjaga kebersihan lokasi berjualan. Tindakan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan menciptakan lingkungan yang bersih serta teratur di kawasan Pasar Besar. (MARINI/j)









