BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, M Yamin, menyatakan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis telah rampung dan memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pendapat akhir Bupati Barito Timur tersebut dibacakan oleh Asisten III Setda Barito Timur, Edius Uhing, dalam Lanjutan Rapat Paripurna II Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 DPRD Barito Timur yang dipimpin Wakil Ketua II, Mardianto, Rabu 29 Januari 2026.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur atas pembahasan, diskusi, masukan, kritikan dan saran yang telah diberikan,” kata Edius Uhing membacakan sambutan Bupati.
Dia menegaskan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender bukanlah sebuah pilihan, melainkan keharusan dalam rangka mewujudkan keadilan, kesetaraan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Regulasi tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program pembangunan daerah.
“Peraturan Daerah ini bertujuan menciptakan keadilan, kesetaraan akses dan partisipasi bagi seluruh warga, baik perempuan maupun laki-laki, dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Kabupaten Barito Timur,” ujar Uhing.
Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak. Pemerintah daerah berharap regulasi ini mampu mencegah praktik perkawinan dini serta mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih berpendidikan, sehat dan sejahtera.
“Dalam jangka panjang, Peraturan Daerah ini akan mendukung pembangunan manusia dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik demi terwujudnya masyarakat Barito Timur yang maju dan sejahtera,” lanjut Uhing.
Adapun Raperda tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disebut sebagai instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat bersatu dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami berharap Peraturan Daerah ini dapat diimplementasikan dengan baik serta menjadi dasar bersama dalam mewujudkan Kabupaten Barito Timur yang bersih dan sehat dari bahaya narkoba,” tegas Asisten III.
Berdasarkan hasil rapat kerja komisi gabungan DPRD Barito Timur, pembahasan ketiga Raperda tersebut telah dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif serta disepakati melalui musyawarah mufakat. Dengan demikian, seluruh tahapan pembahasan dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan pembentukan peraturan daerah.
“Ini merupakan bukti nyata kerja sama yang terjalin dengan baik dan kondusif antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya akan ditandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai dasar proses penetapan raperda menjadi Peraturan Daerah,” tutup Edius Uhing membacakan pendapat akhir Bupati. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









