KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Teguh Setio Utomo, memaparkan secara rinci rencana teknis kawasan permukiman transmigrasi lokal Ngaju Bersinar dalam rapat pembahasan Permohonan Persetujuan Kawasan Hutan (PPKH) yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, Teguh Setio Utomo menjelaskan bahwa pengajuan PPKH tersebut memiliki landasan hukum yang jelas serta telah melalui tahapan perencanaan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa kawasan yang diusulkan berada di wilayah Kabupaten Kapuas dengan luas kurang lebih 72.800 hektare. Kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan permukiman transmigrasi lokal, lahan usaha pertanian produktif, pembangunan fasilitas umum, serta penetapan area konservasi sebagai sabuk hijau.

Program transmigrasi lokal ini ditujukan bagi masyarakat lokal yang terdampak banjir dan memiliki kondisi ekonomi yang memerlukan dukungan melalui penyediaan permukiman dan lahan usaha yang lebih aman dan berkelanjutan.

Lebih lanjut dijelaskan, rencana pembangunan kawasan tersebut diharapkan memberikan dampak strategis bagi daerah, antara lain sebagai upaya mitigasi bencana banjir, mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah pedalaman Kabupaten Kapuas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Teguh Setio Utomo juga menekankan bahwa melalui pelepasan kawasan hutan nantinya, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas hak tanah melalui proses sertifikasi, sehingga dapat menunjang keberlanjutan kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat transmigrasi lokal.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan tahapan langkah kerja dan administrasi yang telah dan akan dilaksanakan, meliputi inventarisasi dan identifikasi lahan, koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait di tingkat provinsi, serta penyusunan dokumen pendukung sebelum pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada kementerian terkait. (SABRIANOOR/j)