BORNEONEWS, Sampit – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam sanksi disiplin setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
"Kekerasan itu ada kaitanya dengan pelanggaran hukum, kalau yang bersangkutan melaporkan ke APH kita akan tunggu prosesnya. Jika nanti di kepolisian ASN dinyatakan bersalah, akan kita tindaklanjuti," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Kamis, 29 Januari 2026.
Dia melanjutkan, selain menunggu hasil laporan dari aparat penegak hukum, BKPSDM Kotim menegaskan akan menindaklanjuti jika ada laporan terkait dugaan pelanggaran. Karena kasus kekerasan juga terkait integritas dan perilaku PNS.
"Namun sejauh ini belum ada laporan (masuk) ke kami," ujarnya.
Ia mengatakan, penganiayaan itu termasuk pelanggaran hukum dan ada kaitanya dengan perilaku PNS, karena PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk sanksinya kita lihat nanti berdasarkan hasil dari APH dan kriteria pelanggarannya sesuai dengan ketentuan mulai dari yang ringan hingga berat tergantung dengan jenis pelanggarannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial HY (42) melaporkan mantan suami ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2025 di depan Kantor Pengadilan Agama Kotim. HY dipukul oleh mantan suaminya yakni AS yang bekerja sebagai pegawai ASN di Kotim.
HY mengatakan, pemukulan tersebut terjadi secara spontan dan mengakibatkan lebam di bagian wajahnya tepatnya di pipi sebelah kiri.
"Kejadian itu, saya baru keluar dari ruangan Pengadilan Agama, disitulah dia melakukan pemukulan. Setelah kejadian ini, saya langsung ke Kantor Polres untuk membuat laporan," kata HY, Kamis, 15 Januari 2026.
HY juga mengaku telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan telah menjelaskan semua kronologi penganiayaan itu. Ia juga telah melakukan visum untuk bukti pemukulan oleh mantan suaminya tersebut.
"Sudah saya sampaikan semua kepada pihak kepolisian, saya juga telah melakukan visum tetapi nanti akan diserahkan langsung kepada pihak polisi," jelasnya.
HY berharap pihak kepolisian dapat menindak lanjuti laporan tersebut dan berharap proses ini berjalan dengan seadil-adilnya, karena ia juga mengaku kerap mendapat ancaman baik secara lisan maupun fisik dari mantan suaminya ini.
"Semoga pihak kepolisian dapar menegakan hukum yang seadilnya sesuai dengan hukum yang berlaku, karena saya sudah tidak terima dengan perlakuannya selama ini," tutupnya. (DEWI PATMALASARI/y)









