BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui skema Universal Health Coverage (UHC), pemkab memastikan warga ber-KTP Barito Timur yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap bisa memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Kepala Bidang Sosial DPMDSos Barito Timur, Tuberta Hartano, mengatakan capaian tersebut menjadi alasan Barito Timur dua kali meraih UHC Award. Penghargaan UHC Award tahun 2024 diterima pada 2025 dan UHC Award tahun 2025 diterima pada 2026. Menurutnya, penghargaan itu merupakan pengakuan atas keberhasilan pemerintah daerah dalam memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Pada dasarnya kami sangat mengapresiasi, karena Barito Timur sudah dua kali menerima UHC Award. Ini menunjukkan keberhasilan pemerintah kabupaten dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat,” kata Tuberta kepada wartawan, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menegaskan, keberlanjutan UHC memerlukan peran aktif seluruh lini, terutama pemerintah desa. Tuberta meminta agar permohonan kepesertaan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah disampaikan secara kolektif oleh desa, bukan secara mendadak ketika warga sudah sakit dan membutuhkan layanan.
“Saya berpesan agar ke depan semua lini masyarakat aktif, khususnya pemerintah desa, supaya permohonan jaminan kesehatan atau BPJS yang ditanggung pemerintah disampaikan secara kolektif, tidak mendadak menghubungi DPMDSos saat sakit,” ujarnya.
Tuberta juga menekankan peran kepala desa dalam pendataan. Menurutnya, desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi warganya, terutama keluarga tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
“Saya berpesan agar kepala desa lebih aktif membantu mendata warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan, khususnya keluarga yang tidak mampu, jangan sampai nanti pas ada yang sakit baru hubungi DPMDSos malam-malam atau pada hari libur kerja,” tegasnya.
Kabid Sosial menjelaskan, keuntungan utama skema UHC adalah kemudahan aktivasi kepesertaan. Selama memiliki KTP Barito Timur, belum memiliki jaminan kesehatan dan bersedia dirawat di kelas III, maka BPJS dapat langsung diaktifkan saat dibutuhkan.
“Kalau sudah UHC, semua masyarakat ber-KTP Barito Timur yang belum memiliki jaminan dan bersedia dirawat di kelas III, saat sakit langsung bisa kita aktifkan,” jelas Tuberta.
Sebaliknya, jika status UHC tidak terpenuhi, mekanisme akan kembali seperti tahun 2023. Pada kondisi tersebut, pengaktifan BPJS hanya bisa dilakukan pada awal bulan, sehingga berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan penanganan cepat.
Namun demikian, Tuberta mengingatkan adanya ketentuan kelas perawatan. BPJS yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk perawatan kelas III dan tidak dapat digunakan jika pasien meminta naik kelas.
“Artinya masyarakat yang dirawat tidak bisa meminta naik ke kelas yang lebih tinggi. Jika meminta kamar perawatan yang lebih tinggi, maka BPJS yang ditanggung pemerintah tidak dapat digunakan,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









