BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyoroti penurunan signifikan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2026 yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah besar bagi pengelolaan aset dan pembangunan di tingkat desa.
Rimbun mengungkapkan, sebelumnya setiap desa di Kotim bisa menerima Dana Desa hingga Rp1 miliar bahkan lebih. Namun pada 2026, jumlah tersebut menurun drastis.
"Dengan adanya pengurangan dana ADD yang dulunya satu desa bisa satu miliar atau satu miliar lebih, sekarang paling tinggi hanya sekitar Rp300 juta,” kata Rimbun, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurutnya, penurunan anggaran ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan aset desa, khususnya aset yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa, seperti jalan lingkungan dan infrastruktur dasar lainnya.
"Aset itu sudah ditentukan oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun desa. Asetnya masing-masing sudah jelas. Tapi yang jadi tanda tanya besar, aset yang dikelola pemerintah desa ini bagaimana kalau anggarannya tidak ada," ujarnya.
Ia menilai, tanpa dukungan anggaran yang memadai, pemeliharaan dan pengelolaan aset desa akan menjadi kendala besar dan berdampak langsung kepada masyarakat.
"Kalau anggarannya tidak ada, seperti untuk jalan lingkungan, ini menjadi problem besar dan dampaknya paling besar untuk kita semua," tambahnya.
Rimbun mengingatkan, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menutup kekurangan tersebut melalui APBD, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
"Kalaupun APBD di pemerintah daerah ingin mendistribusikan anggaran untuk aset desa, bisa menjadi temuan oleh BPK," tandasnya.
Diketahui, alokasi Dana Desa di Kotim tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total 168 desa di 17 kecamatan, pada tahun 2025 pagu Dana Desa Kotim tercatat sebesar Rp150.133.323.000. Sementara pada 2026 turun menjadi Rp128.294.037.000. Artinya, terjadi penurunan sebesar Rp21.839.289.000 atau sekitar 14,55 persen.
Lebih lanjut, tidak seluruh dana tersebut dikelola langsung oleh pemerintah desa. Dana yang benar-benar diterima desa secara reguler hanya sekitar Rp52.219.170.000. Sisanya digunakan pemerintah pusat untuk mendukung program strategis nasional. Salah satu program strategis nasional yang menyerap Dana Desa tersebut adalah pembangunan gerai Koperasi Merah Putih. (DEWI PATMALASARI/H)









