SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih adanya korporasi perkebunan sawit yang mangkir membayar denda administratif kepada negara sebagaimana ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai denda yang belum dipenuhi tersebut bahkan mencapai triliunan rupiah.

Ketua DPRD Kotim Rimbun menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Satgas PKH dalam menertibkan perusahaan-perusahaan sawit yang masih memiliki kewajiban kepada negara.

"Dari beberapa investor yang disampaikan oleh tim Satgas, denda administratif ini akan dikejar oleh negara. Kami bersepakat dan bersinergi dengan pemerintah pusat atau Satgas PKH untuk mendorong dan membantu agar perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tanggung jawab kepada negara segera menyelesaikan denda administratifnya," kata Rimbun, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menilai, besarnya nilai denda yang mencapai triliunan rupiah harus menjadi perhatian serius. DPRD Kotim juga berharap, jika denda tersebut masuk ke kas negara, sebagian dapat kembali ke daerah untuk pembangunan.

"Kami berharap dari dana itu juga bisa kembali sekian persen untuk pembangunan di daerah kita," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas PKH mencatat penerimaan negara sebesar Rp4,763 triliun dari pembayaran denda administratif perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan.

Satgas PKH telah mengundang 83 korporasi, dengan rincian 73 perusahaan hadir, 41 korporasi telah melaksanakan kewajiban pembayaran, 13 menyatakan siap membayar, dan 19 mengajukan keberatan.

Namun demikian, terdapat 8 korporasi yang tidak hadir sama sekali meski telah dipanggil dua kali secara patut. Selain itu, dua korporasi lainnya mengajukan penjadwalan ulang (reschedule).

Perusahaan yang tidak memenuhi undangan tersebut dan potensi dendanya beberapa diantaranya beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) yaiti PT Rim Kapital Rp87 miliar, PT Agro Wana Lestari Rp32,4 miliar, PT Agro Bukit Rp689 miliar, serta PT Karya Makmur Sejahtera dari Good Hope Group dengan nilai denda Rp1,017 triliun, perusahaan dari Musim Mas Group yakni PT Sukajadi Sawit Mekar dengan potensi denda Rp341,75 miliar, dan PT Intiga Prabakara Kahuripan potensi denda Rp827,91 miliar, 

Selain itu, perusahaan di luar Kotim PT Gunung Bangau potensi denda Rp208,57 miliar dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa dengan nilai potensi denda Rp1,015 triliun.

Secara keseluruhan, total potensi denda administratif dari 8 korporasi yang mangkir mencapai Rp4,2 triliun. (DEWI PATMALASARI/H)