BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polres Kotawaringin Barat mengamankan seorang pria berusia 49 tahun yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) karena membawa senjata tajam jenis parang di depan Swalayan Megamart Simpang Empat Lampu Merah Jalan Samari, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.
Pria ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan yang bersangkutan di lokasi ramai aktivitas warga. P
etugas piket Pamapta II SPKT Polres Kobar langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Orang tersebut berjenis kelamin laki-laki berusia 49 tahun beralamat di Jalan Prakusumayudha Gang Limau Bali RT 10, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Barang bukti berupa satu senjata tajam jenis parang tebas telah diamankan,” Pamapta II SPKT Polres Kobar ujar Ipda Wahyono.
Wahyono menjelaskan setelah menerima laporan, personel Pamapta II SPKT yang didampingi Sat Samapta dan Sat Intelkam Polres Kobar segera mendatangi TKP untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Pelaku langsung kami amankan secara persuasif tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Kobar untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kobar untuk penanganan sesuai prosedur terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan selanjutnya kami serahkan ke Dinas Sosial Kobar untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Koordinasi dengan instansi terkait masih terus berlangsung,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)









