SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi kasus dana hibah Rp40 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim yang saat ini tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

"Kita ikuti proses karena itu sesuai dengan ketentuan, kita memonitor saja. Saya berharap KPU kooperatif dan sebagai warga negara harus taat pada hukum," ujar Halikinnor, Jumat, 30 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim yang sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan pada 12 Januari 2026 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim.

Sejumlah lokasi strategis turut digeledah penyidik, di antaranya Sekretariat KPU Kotim, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.

Tak hanya instansi pemerintahan, penyidik juga menyasar sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki kerja sama dengan KPU Kotim dalam pelaksanaan Pilkada 2024. 

Bahkan, rumah pribadi pejabat KPU Kotim juga ikut didatangi penyidik guna mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pasca penggeledahan, Kejari Kotim mulai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari internal KPU, pihak rekanan, hingga unsur Pemerintah Kabupaten Kotim.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang kini telah resmi masuk tahap penyidikan.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar tersebut masih terus berkembang. (DEWI PATMALASARI/R)